• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

SPT: Dua Belas Juta Lebih Lapor, Mulai April!

img

Dfolt.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Di Sini mari kita eksplorasi potensi Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Analisis Mendalam Mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia SPT Dua Belas Juta Lebih Lapor Mulai April Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan penting terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan angin segar bagi Wajib Pajak (WP) yang mungkin mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

Keputusan ini secara khusus membahas penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini diberikan sehubungan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tanggal 25 Maret 2025.

Dengan adanya Kepdirjen Pajak ini, WP Orang Pribadi yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, namun masih dalam rentang waktu hingga 11 April 2025, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Ini merupakan keringanan yang signifikan, mengingat batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah adanya potensi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan akibat libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan batas waktu pelaporan. Jumlah hari kerja yang lebih sedikit di bulan Maret dapat menjadi kendala bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, DJP menargetkan tingkat kepatuhan SPT Tahunan sebesar 81,92% atau sekitar 16,21 juta SPT Tahunan pada tahun 2025. Target ini menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam melaporkan pajaknya.

Hingga tanggal 1 April 2025 pukul 00.01, DJP mencatat bahwa sebanyak 12,34 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 telah disampaikan. Sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik, dengan rincian sebagai berikut:

  • 10,56 juta SPT melalui e-filing
  • 1,33 juta SPT melalui e-form
  • 629 ribu SPT melalui e-SPT

Sementara itu, sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penghapusan sanksi administratif ini diberikan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi Astuti mengimbau kepada seluruh WP yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya. Ia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut berlaku selama satu tahun penuh, bukan hanya selama tiga bulan. Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada WP yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mendorong WP untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, meskipun terdapat kendala waktu akibat libur nasional dan cuti bersama. Ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada WP dalam menjalankan bisnis dan aktivitas ekonominya.

Berikut adalah tabel yang merangkum poin-poin penting dalam kebijakan ini:

Aspek Detail
Dasar Hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025
Objek Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024
Alasan Libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Periode Relaksasi Setelah 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025
Target Kepatuhan SPT Tahunan 2025 81,92% atau 16,21 juta SPT Tahunan

Dengan adanya informasi ini, diharapkan WP Orang Pribadi dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan tunda lagi, segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Demikianlah spt dua belas juta lebih lapor mulai april telah saya uraikan secara lengkap dalam economy, news, indonesia, dunia Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Dflot Berita Terbaru, Terkini dan Terupdate Masa Kini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.